Asas-Asas Otda
1.Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem NKRI.Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 7 UU no.32 tahun 2004 tenrang pemerintahan daerah.
2.Asas Dekonsentrasi
Dekonsenteasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemeruntah atau instansi vertikal.
3.Asas Tugas Pembantuan]
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah /desa dari pemerintah peopinsi kepada kab./kota dan atau desa serta dari pemerintah kab/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar