Cari Blog Ini

Minggu, 23 Januari 2011

Pkn : Asas Otda

Asas-Asas Otda
1.Asas Desentralisasi
        Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem NKRI.Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 7 UU no.32 tahun 2004 tenrang pemerintahan daerah.

2.Asas Dekonsentrasi
         Dekonsenteasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemeruntah atau instansi vertikal.

3.Asas Tugas Pembantuan]
        Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah /desa dari pemerintah peopinsi kepada kab./kota dan atau desa serta dari pemerintah kab/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar