Cari Blog Ini

Minggu, 23 Januari 2011

Pkn : Prinsip dan landasan Hukum Otda

Prinsip Otda
a.Dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi,keadilan,pemerataan,serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b.Didasarkan pada otonomi luas,nyata,dan bertangggung jawab.
c.Swlwsai dengan konstitusi.
d.Lebih menungkatkan kemandirian daerah.
e.Lebih menungkatkan peranan dan fungsi badan legislatif di daerah.

Dasar hukum pelaksanaan

Pasal 18UUD 1945:

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

  • Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

  • Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

  • Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

  • Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

  • Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

  • Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar