Cari Blog Ini

Senin, 24 Januari 2011

Pkn : Penghambat Partisipasi masyarakat terhadap Kebjakan publik:

Penghambat  Partisipasi masyarakat terhadap Kebjakan publik:

Faktor internal:
  • Masyarakat masih terbiasa pada pola lama yaiti -peratran-peraturan tanpa partisipasi warga.
  • Masyarakat tidak tahu akan adanya kesempatan yntuk berpatisipasi.
  • Masyarkat tidak yahu prosedur partisipasi.
  • Rendahnya kesadaran masyarakat akan hukum.
  • Rendahnya sanksi hukum untuk masyarakat yang melanggar.

Faktir Eksternal:
  • Kadang-kadang tidak adanya kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
  • Masih adanya anggapan sentralistik yang yidak sesuai dengan otda.
  • Adanya anggapan bahwa paetusupasi warga akan memperlambat pembuatan kebijakan publik.
  • Terkadang kebujakan piblik tidak memihak pada kepentingan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar