Faktor internal:
- Masyarakat masih terbiasa pada pola lama yaiti -peratran-peraturan tanpa partisipasi warga.
- Masyarakat tidak tahu akan adanya kesempatan yntuk berpatisipasi.
- Masyarkat tidak yahu prosedur partisipasi.
- Rendahnya kesadaran masyarakat akan hukum.
- Rendahnya sanksi hukum untuk masyarakat yang melanggar.
Faktir Eksternal:
- Kadang-kadang tidak adanya kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
- Masih adanya anggapan sentralistik yang yidak sesuai dengan otda.
- Adanya anggapan bahwa paetusupasi warga akan memperlambat pembuatan kebijakan publik.
- Terkadang kebujakan piblik tidak memihak pada kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar