Hak::
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pimpinan daerah
- mengelola aparatur daerah
- mengelola kekayaan daerah
- mengatur pajak daerah
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan daerah
Kewajiban:
- Melindungu masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan
- Menungkatkan kualiutas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan demokrasi.
- mewujudkan keadilan.
- mengembangkan sistem jamunan sosial.
- Menyediakan fasulitas kesehatan.
Ternyata, sumbernya dari pasal 21-23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
BalasHapussangat membantu
BalasHapusTerimakasih kawan sudah berbagi info mengenai hak pemerintah daerah semoga bermanfaat salam kenal dan sukses selalu
BalasHapus