Cari Blog Ini

Senin, 24 Januari 2011

Pkn : Hak dan Kewajiban daerah

Hak dan kewajiban daerah

Hak::
  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
  • Memilih pimpinan daerah 
  • mengelola aparatur daerah 
  • mengelola kekayaan daerah
  • mengatur pajak daerah
  • mendapatkan sumber-sumber pendapatan daerah


Kewajiban:
  • Melindungu masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan 
  • Menungkatkan kualiutas kehidupan masyarakat.
  • Mengembangkan demokrasi.
  • mewujudkan keadilan.
  • mengembangkan sistem jamunan sosial.
  • Menyediakan fasulitas kesehatan.

3 komentar: