Cari Blog Ini

Sabtu, 22 Januari 2011

Pkn Pemerintah Daerah


         Pemerintah Daerah

 1.  Peran Pemerintah Daerah :
Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah

2.Fungsi Pemerintah Daerah:
Mengatur pemerintahan pada tingkat daerah

3.Tugas Pemerintah Daerah:
-Meberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah daerah
-Kwpala daerah memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kpd DPR
-Kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kpd masyarakat

4. Pasal-pasal tentang Pemerintah Daerah:
Pasal 3 UU No.32 tahun 2004.
Pasal 24 UU No.32 tahun 2004.
Pasal 2 UU No.32 Tahun 2004,Kepala pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan daerah kpd pemerintah.
Kepala daerah memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kpd DPR,serta Kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan kpd masyarakat.

Bab VI
  Pemerintah Daerah
  Pasal 18 (Sebelum amandemen)

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil,dgn bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dg undang-undang dengan memandang
dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negar,dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Pasal 18 (sesudah amandemen)

(1) Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabuopaten dan                 kota,yang tiap-tiap
     provinsi , kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yg diatur dg undang - undang.

(2) Pemerintahan daerah Provinsi,daerah Kab, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi   dan
     tugas pembantuan.

(3) Pemerintah daerah Provinsi, daerah kab.dan kota memiliki DPR yang anggota - anggotanaya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati, dan walikota masing- masing sbg Kepla Pemeriiintah Daerah Provinsi.Kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sbg urusan pemerintahan pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang

      Pasal 18 A

(1) Hubungan wewenag antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi,kabuoaten dan kota atau antara provinsi dan kab. dan kota , diatur dg
undang-undang dg memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan pelayanan umum ,pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
 diatur dan dilaksanakan dg cara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18 B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan - satua pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dg undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup
 dan sesuai dg perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yg diatur undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar