Cari Blog Ini

Sabtu, 22 Januari 2011

Rangkuman


Rangkuman

1.      Demokrasi liberal
Masa demokrasi liberal disebut juga masa demokrasu parlementer. Tetapi proses pada demokrasi itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintah, dam penciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan praktik demokrasi parlementer / liberal disebabkan oleh hal-hal dibawah ini :
a.       dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik sangat mementingkan kelompok / alirannya sendiri daripada mengutamakan kepentingan bangsa.
b.      Landasan social ekonomi rakyat yang masih rendah. Rakyat Indonesia saat itu masih sangat membutuhkan kebutuhan fisik ( makanan, pakaian, perumahan ) daripada kebutuhan politik.
c.       Tidak mempunyai para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar Negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut. Sehingga Presiden Soekarno segera mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 yang berisi :
1.      menetapkan pembubaran konstituante
2.      menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi Negara dan tidak     berlakunya UUDS 1950.
3.      pembentukan MPRS dan DPAS
Beakhirlah masa demokrasi liberal di Inndoesia
2.      Demokrasi terpimpin
Menurut ketetapan MPRS No. XVIII / MPRS / 1965 demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hiknat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong dengan berporos Naskom. Presiden Soekarno menyimpang dari prinsip Negara demokrasi. Penyimpangan –penyimpangan nya adalah :
a.       kaburnya system kepartaian dan lemahnya peranan partai politik
b.      peranan parlemen yang lemah. DPR tidak banyak berfungsi dalam membuat UU. Justru presiden membuat penetapan presiden tanpa persetujuan DPR. Dibentuk DPR GR ( gotong royong ) yang dipilih oleh presiden
c.       jaminan hak-hak dasar warga negara yang masuh lemah
d.      terjadu sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
e.       pemberontakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965. akhir demokrasi terpimpin ditandai keluarnya surat perintah 11 Maret 1966 dari presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto untuk mengatasi keadaan.
3.      Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang bersumberkan kepribadiaan dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Demokrasi pancasila mengandung makna bahwa penyelesaian masalah nasional yang menyangkut pri kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sejauh mungkin ditempuh dengan cara musyawarah untuk mencapai mifakat demi kepentingan rakyat. Nilai lebih demokrasi pancasila adalah adanya pengharagaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan. Oleh karena itu demokrasi pancasila tidak mengenal domnasi myoritas maupun tirani minoritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar