Cari Blog Ini

Senin, 24 Januari 2011

Pkn : Macam,Jenis Kebijakan Publik

Kebijakan publik ditinjau dari pembuatnya.

  • Pusat: Dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara di pusat untuk mengatir seluruh waega negara dan selueuh wilayah Indonesia.
  • Daerah: Dibuat oleh pemerintah atau lembaga Daerah    untuk mengatur daerahnya msing-masing.
Kebijakan publik menurut Sifatnya.:

Bersifat Distributif: Membagi dan mengalokasikan sumber-sumber material yang telah didapatkan  tersebut kepada masyarakat luas.
Contoh:Kebijakan pemernyah memberi kartu sehat kepada pendudduk kurang mampu.

Bersiafat Ekstraktif: : Berupa penyerapan sumber-simber material dari mesyarakat luas.
Contoh:Kebujakan bea cukai tembakau.


Bersifat regulatif: Kebijakan yang isisnya sejumlah peraturan dan kewajiban yang haeus dipatuho oleh waega negara maupun penyelenggara untuk menciptakan ketertiban,kelancaran.

Contoh:Kebijakan UMR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar