Syarat berdirinya suatu negara:
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan  wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.   Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan.  Di  wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga  negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya masyarakat yang bersatu  Tanpa adanya orang  sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. 
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara  seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang  berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan  negara lain
secara de facto (nyata) dari fakta yang ada dan data-data.
maupun secara de yure.:s3ecara hukum internaso
Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas  orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia  internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

bagus kakak
BalasHapuskeren....
BalasHapusmksh y........
BalasHapus